Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Implikasinya
Banyak dokter senior yang juga pengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dinilai merusak kontinuasi pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, dengan dampak nyata pada keselamatan pasien.
Seruan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen– tidak dapat diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pergeseran ke Kemenkes lewat PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master Besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara tidak transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Diusahakan berada di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Kebutuhan untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menganggapnya intervensi |