Baru-baru ini, izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini membuat banyak mahasiswa asing– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– cemas karena potensi dampaknya pada status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera merespons dengan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Dengan keputusan ini, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
Respon LPDP & Kemendiktisaintek
Guna memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak negatif, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk recipient di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa untuk tetap berada di AS guna menghindari risiko hilangnya status visa
Rencana Alternatif: 3 Skema Darurat
LPDP telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan ini kembali diterapkan:
- Liburan akademik hingga situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah bold sehingga studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Informasi Cepat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Pentingnya Situasi Ini
- Aman untuk Mahasiswa : Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- Tanggap dari LPDP & RI : Persiapan rencana cadangan dan bantuan konsuler dilakukan dengan cepat.
- Situasi yang Dinamis : Update informasi dan kesiagaan tetap diperlukan.